Top
Image Alt

Audit Mutu Internal

  /  Audit Mutu Internal

Pengertian Audit Mutu Internal

Audit Mutu Internal adalah pengujian sistematik, mandiri, terdokumentasi dan berkelanjutan untuk menetapkan apakah kegiatan mutu dan hasilnya sesuai dengan standar/prosedur/peraturan institusi yang telah ditetapkan dan diterapkan secara efektif untuk mencapai tujuan institusi.

Adanya UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengukuhkan integrasi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dalam sebuah sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi berubah menjadi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) yang terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). Salah satu siklus dari kegiatan SPMI di Institut Kesenian Jakarta adalah AMI.

Audit mutu bukanlah asesmen/penilaian melainkan pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan/program. Apabila dalam instrumen audit atau instrumen evaluasi diri dilakukan penilaian/skoring, maka penilaian/skoring tersebut semata hanya digunakan untuk mempermudah perumusan rekomendasi peningkatan mutu, bukan mendapatkan predikat atau penilaian.

Auditor bertugas mencocokkan kesesuaian antara semua standar dengan pelaksanaan di unit atau bagian Perguruan Tinggi. Dalam rangka ini maka auditor harus melihat langsung proses dengan melakukan audit lapangan (site visit).

 

Tujuan AMI

Tujuan umum AMI ialah melaksanakan verifikasi kesesuaian antara pelaksanaan dengan Standar Pendidikan Tinggi dalam rangka mendapatkan rekomendasi ruang peningkatan mutu dan menjamin akuntabilitas berdasarkan praktik baik (best practice) serta temuan atau ketidaksesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi.

Tujuan Khusus AMI adalah :

  • Memeriksa kesesuaian atau ketidaksesuaian unsur-unsur sistem mutu dengan standar yang telah ditentukan;
  • Memeriksa keefektifan pencapaian tujuan mutu yang telah ditentukan;
  • Menemukan akar penyebab dari suatu ketidaksesuaian yang ada;
  • Memfasilitasi Auditee dalam penetapan langkah-langkah peningkatan mutu;
  • Memfasilitasi Auditee memperbaiki sistem mutu;
  • Memenuhi syarat-syarat peraturan/perundangan.

 

Auditor Internal IKJ

Audit Mutu Internal dilakukan oleh Tim Auditor Mutu Internal yang dipimpin oleh Koordinator Auditor.

Auditor adalah seorang dengan kompetensi yang ditandai oleh kemampuan: terampil, ahli, berwenang dan cermat. Terampil dan ahli merupakan orang yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan audit mutu, memiliki kemampuan manajerial, serta profesional di dalam melaksanakan tugas AMI.

Auditor AMI IKJ adalah dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi kualifikasi tertentu dan dinilai memiliki kecakapan yang memadai setelah melalui serangkaian pelatihan dan ditugaskan melakukan audit terhadap kinerja lembaga, unit, dan perangkat kerja yang memberikan pelayanan pendidikan kepada pengguna (tenaga administrasi, tenaga keamanan, tenaga kebersihan, dll).

Persyaratan Auditor Internal adalah:

  1. Lulus Pelatihan Auditor Internal IKJ yang dibuktikan dengan sertifikat Auditor Internal;
  2. Ditetapkan oleh Rektor IKJ sebagai Auditor Internal IKJ;
  3. Independen merupakan tindakan tidak terlibat dalam pekerjaan Auditee.