TUPOKSI LPM IKJ
TUGAS LPM IKJ
Berdasarkan SK Rektor NOMOR : 112/D.09/R/V/2018
- Menyusun dan menggembangkan berbagai standar dan pedoman sebagai acuan melaksanakan penjaminan mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta administrasi akademik;
- Mengembangkan standar mutu dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat merujuk standar nasional;
- Menyiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan audit dan melakukan pengawasan serta evaluasi;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta administrasi akademik mulai tingkat institut sampai program studi;
- Mengkaji dan melaporkan hasil pelaksanaan penjaminan mutu dalam suatu siklus pada seluruh unit dan jajarannya di IKJ;
- Menyampaikan rekomendasi kepada Rektor dan pimpinan lainnya sebagai masukan untuk peningkatan mutu secara berkelanjutan.