Pada tahun 2015 Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (MENRISTEKDIKTI) menerbitkan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 yang mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DikTi) yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Peraturan tersebut mendorong senat IKJ membentuk Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), yang terlaksana pada tahun 2017. Tujuannya untuk memastikan Institut Kesenian Jakarta (IKJ) sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) memenuhi Standar yang ditetapkan RISTEKDIKTI. Sebelumnya pada tahun 2013, IKJ sudah menetapkan kebijakan budaya mutu yang tertuang dalam STATUTA.
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM-IKJ) mendapatkan tugas pokok mengevaluasi mutu IKJ sesuai target Visi Misi Tujuan dan Strategi IKJ, yang bertanggung jawab langsung kepada seluruh pemangku kepentingan secara independen. LPM IKJ beranggotakan sekumpulan dosen yang tidak memiliki jabatan struktural. Meskipun pada awalnya LPM-IKJ adalah sebuah Unit Penjaminan Mutu (UPM-IKJ) yang beranggotakan struktural IKJ. Seriring berjalannya waktu IKJ merencanakan strategi UPM hingga terbentuknya LPM-IKJ yang mandiri seperti saat ini.
Tercantum di dalam Renstra IKJ 2014-2018, pada tahun 2015 Program Rencana Strategis IKJ adalah Membentuk Lembaga Penjaminan Mutu IKJ dan di tahun 2016 Membentuk Gugus Tugas Mutu di setiap Fakultas, dan berdasarkan RENIP 2017-2040 dalam Program Peningkatan Kualitas Tata Pamong, Kepemimpinan, Tata Kelola dan Akuntabilitas ada lima target pencapaian, dimana salah satunya adalah terbentuknya Lembaga Penjaminan Mutu Institut Kesenian Jakarta (LPM-IKJ) dengan kelengkapan dokumennya tahun 2018. Pembentukan LPM-IKJ menjadi konsen IKJ melihat betapa pentingnya peranan lembaga tersebut dalam sebuah institusi.
Salah satu tugas LPM IKJ adalah menyusun dokumen standar KEMENRISTEKDIKTI, yang hingga saat ini proses penyusunan dokumen standar IKJ tersebut baik Fakultas maupun tiap-tiap program studi masih berjalan. Standar perguruan tinggi dan strategi pencapaian standar terkait tata pamong (pemenuhan kelengkapan organisasi perguruan tinggi dan tupoksinya), tata kelola (sistem pengelolaan dan sistem penjaminan mutu) dan kerjasama, sudah ditetapkan oleh LPM-IKJ melalui dokumen standar IKJ sebagai berikut: