Top
Image Alt

Tentang Kami

  /  Tentang Kami

SEJARAH LPM IKJ

Pada tahun 2013, IKJ sudah menetapkan kebijakan budaya mutu yang tertuang dalam STATUTA. Tercantum di dalam Renstra IKJ 2014-2018, pada tahun 2015 Program Rencana Strategis IKJ adalah Membentuk Lembaga Penjamin Mutu IKJ dan di tahun 2016 Membentuk Gugus Tugas Mutu di setiap Fakultas, dan berdasarkan RENIP 2017-2040 dalam Program Peningkatan Kualitas Tata Pamong, Kepemimpinan, Tata kelola dan Akuntabilitas ada lima target pencapaian, dimana salah satunya adalah terbentuknya Lembaga Penjamin Mutu Institut Kesenian Jakarta (LPM-IKJ) dengan kelengkapan dokumennya tahun 2018. Pembentukan LPM-IKJ menjadi konsen IKJ melihat betapa pentingnya peranan lembaga tersebut dalam sebuah institusi.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-DIKTI) sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kemudian diperbaharui dalam Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pada tahun 2015 terbit Permenristedikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI).

Hal tersebut mendorong dan “memaksa” setiap perguruan tinggi termasuk IKJ untuk melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu. Untuk itu, pada tahun 2017, Rektor IKJ mengeluarkan surat tugas tim ad hoc untuk persiapan penyusun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Kemudian secara resmi LPM IKJ dibentuk berdasarkan SK Rektor IKJ nomor 112/D.09/R/V/2018 tentang Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu Institut Kesenian Jakarta (LPM-IKJ) yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

 

STRUKTUR ORGANISASI 

LEMBAGA PENJAMINAN MUTU

 

 

Boedhatmaka Darsono, M.Sn.

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu

 

Baptias Eko Rahayu, M.Sn.

Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu

 

Lusiati Kusumaningdiah, S.Sn., M.Si.

Koordinator Penetapan dan Pelaksanaan Standar

Danny Eko Sulistiyo, S.T., M.Sn.

Koordinator Evaluasi dan Pengendalian Standar

Safi’i Sarim, M.Sn.

Koordinator Pencatatan, Dokumentasi dan Pelaporan

Grafiria Vega Novrika, S.Pd.

 Staf Sekretariat

Agustyarini, M.Pd.

Staf Sekretariat

TUPOKSI LPM IKJ

TUGAS LPM IKJ
Berdasarkan SK Rektor NOMOR : 112/D.09/R/V/2018

  1. Menyusun dan menggembangkan berbagai standar dan pedoman sebagai acuan melaksanakan penjaminan mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta administrasi akademik;
  2. Mengembangkan standar mutu dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat merujuk standar nasional;
  3. Menyiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan audit dan melakukan pengawasan serta evaluasi;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta administrasi akademik mulai tingkat institut sampai program studi;
  5. Mengkaji dan melaporkan hasil pelaksanaan penjaminan mutu dalam suatu siklus pada seluruh unit dan jajarannya di IKJ;
  6. Menyampaikan rekomendasi kepada Rektor dan pimpinan lainnya sebagai masukan untuk peningkatan mutu secara berkelanjutan.