Top
Image Alt

Tentang SPMI

  /  Tentang SPMI

Tentang SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal)

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-DIKTI) sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kemudian diperbaharui dalam Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM DIKTI) adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri dari SPMI dan SPME. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi. Luaran dari penerapan SPMI oleh perguruan tinggi digunakan oleh BAN- PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi.

SPMI ditetapkan dalam peraturan pemimpin perguruan tinggi bagi PTN atau peraturan badan hukum penyelenggara bagi PTS, setelah disetujui senat atau senat akademik perguruan tinggi. SPMI diimplementasikan pada semua bidang kegiatan perguruan tinggi, yaitu bidang akademik (meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dan bidang nonakademik (meliputi sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana). Tugas dan wewenang perguruan tinggi adalah menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas: 1) dokumen kebijakan SPMI; 2) dokumen manual SPMI; 3) dokumen standar dalam SPMI; dan 4) dokumen formulir yang digunakan dalam SPMI.

Mutu Pendidikan Tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh menteri dan Standar Perguruan Tinggi Tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Standar Nasional Pendidikan Tinggi termuat dalam Permendikbud nomor 3 tahun 2020.

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM-DIKTI, SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: a. penetapan Standar Pendidikan Tinggi; b. pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; c. evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi d. pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; dan e. peningkatan Standar Pendidikan Tinggi, siklus ini dikenal dengan istilah PPEPP.