Top
Image Alt

Akreditasi

  /  Akreditasi

VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN LPM IKJ

 

VISI LPM IKJ

Menjadi lembaga yang unggul dalam membangunbudaya mutu IKJ yang berkelanjutan.

 

MISI LPM IKJ

  1. Melaksanakan siklus SPMI secara terencana dan berkelanjutan.
  2. Merencanakan dan melaksanakan siklus SPMI secara berkelanjutan.
  3. Mendukung institut dan UPPS dalam pelaksanaan SPME/Akreditasi.
  4. Melaksanakan SPMI berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
  5. Membangun dan meningkatkan budaya mutu IKJ.

 

TUJUAN LPM IKJ

  1. Menjamin terlaksananya siklus SPMI di tingkat IKJ dan UPPS.
  2. Menjamin kesiapan pelaksanaan SPME di tingkat IKJ dan UPPS.
  3. Melaksanakan SPMI berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
  4. Mendorong dan mendampingi pelaksanaan peningkatan budaya mutu IKJ.
  5. Melaporkan kinerja LPM IKJ secara berkala kepada Pimpinan Perguruan Tinggi.

 

SASARAN LPM IKJ

  1. Terlaksananya Siklus SPMI secara terencana dan berkelanjutan di tingkat IKJ dan UPPS.
  2. Terlaksananya SPME sesuai peraturan yang berlaku di tingkat IKJ dan UPPS.
  3. Terwujudnya SPMI berbasis teknologi informasi dan komunikasi di tingkat IKJ dan UPPS.
  4. Terbangunnya budaya mutu di tingkat IKJ dan UPPS.
  5. Terlaksananya pelaporan kinerja LPM IKJ secara berkala kepada Pimpinan PT.
  6. Tersedianya dokumen mutu yang disahkan meliputi kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, SOP dan formulir.­­­

 

RENSTRA LPM IKJTAHUN 2018 – 2022

A. Landasan Rencana Strategis (RENSTRA) LPM IKJ

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Rencana Strategis (Renstra) merupakan rencana jangka menengah perguruan tinggi untuk rentang waktu 5 (lima) tahun.

Renstra dibuat dengan tujuan membantu perguruan tinggi untuk menyusun Rencana Operasional/Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan berdasarkan pemahaman terhadap lingkungan strategis, baik dalam skala nasional, regional, maupun internasional. 

Dengan demikian, di dalam Renstra akan ditemukan sejumlah sasaran perguruan tinggi yang harus dicapai.

Sementara itu, pada Dokumen SPMI dimuat 5 (lima) langkah dalam melaksanakan SPMI, yaitu PPEPP.

 

B. Mekanisme SPMI

Mekanisme SPMI dan Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP:

  1. Penetapan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan penetapan standar yang terdiri atas SN-Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi;
  2. Pelaksanaan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan pemenuhan standar yang terdiri atas SN-Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi;
  3. Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar dengan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi;
  4. Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan analisis penyebab standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi; dan
  5. Peningkatkan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan perbaikan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti agar lebih tinggi daripada standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan.

 

Semua kegiatan ini dilakukan dengan mengimplementasikan SPMI yang luarannya kemudian dimintakan akreditasi kepada LAM atau BAN-PT untuk memperoleh status terakreditasi dan peringkat terakreditasi.

 

C. Prinsip SPMI

PRINSIP SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL:

  1. Otonom. SPMI dikembangkan dan diimplementasikan secara otonom atau mandiri oleh setiap perguruan tinggi, baik pada aras Unit Pengelola Program Studi (Jurusan, Departemen, Sekolah, atau bentuk lain) maupun pada aras perguruan tinggi.
  2. Terstandar. SPMI menggunakan SN Dikti yang ditetapkan oleh Menteri dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi.
  3. Akurasi. SPMI menggunakan data dan informasi yang akurat pada PD Dikti.
  4. Berencana dan Berkelanjutan. SPMI diimplementasikan dengan menggunakan 5 (lima) langkah penjaminan mutu, yaituPPEPP yang membentuk suatu siklus.
  5. Terdokumentasi. Seluruh langkah dalam siklus SPMI didokumentasikan secara sistematis.

 

D. Tugas Perguruan Tinggi

SECARA RINGKAS PERGURUAN TINGGI BERTUGAS:

  1. mengelola SPMI dengan membentuk Unit Penjaminan Mutu untuk mengimplementasikan SPMI;
  2. menyusun dokumen yang diperlukan untuk mengimplementasikan SPMI di Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
  3. membentuk dan mengelola PD Dikti aras perguruan tinggi; dan
  4. mengimplementasikan SPMI dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di dalam perguruan tinggi yang bersangkutan.

 

E. Implementasi SPMI

IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) ADALAH TINDAKAN KONKRIT SETIAP PERGURUAN TINGGI YAITU:

  1. menyusun dan menetapkan seluruh Dokumen SPMI yaitu:
    1. Kebijakan,
    2. Manual,
    3. Standar,
    4. Formulir SPMI;
  2. melaksanakan isi dari dokumen tersebut terutama Standar SPMI;
  3. mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari isi dokumen SPMI tersebut; dan

meningkatkan mutu atas isi dan pelaksanaan dari dokumen SPMI.