STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
Pada tahun 2013, IKJ sudah menetapkan kebijakan budaya mutu yang tertuang dalam STATUTA. Tercantum di dalam Renstra IKJ 2014-2018, pada tahun 2015 Program Rencana Strategis IKJ adalah Membentuk Lembaga Penjamin Mutu IKJ dan di tahun 2016 Membentuk Gugus Tugas Mutu di setiap Fakultas, dan berdasarkan RENIP 2017-2040 dalam Program Peningkatan Kualitas Tata Pamong, Kepemimpinan, Tata kelola dan Akuntabilitas ada lima target pencapaian, dimana salah satunya adalah terbentuknya Lembaga Penjamin Mutu Institut Kesenian Jakarta (LPM-IKJ) dengan kelengkapan dokumennya tahun 2018. Pembentukan LPM-IKJ menjadi konsen IKJ melihat betapa pentingnya peranan lembaga tersebut dalam sebuah institusi.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-DIKTI) sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kemudian diperbaharui dalam Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pada tahun 2015 terbit Permenristedikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI).
Hal tersebut mendorong dan “memaksa” setiap perguruan tinggi termasuk IKJ untuk melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu. Untuk itu, pada tahun 2017, Rektor IKJ mengeluarkan surat tugas tim ad hoc untuk persiapan penyusun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Kemudian secara resmi LPM IKJ dibentuk berdasarkan SK Rektor IKJ nomor 112/D.09/R/V/2018 tentang Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu Institut Kesenian Jakarta (LPM-IKJ) yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Boedhatmaka Darsono, M.Sn.
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu
Baptias Eko Rahayu, M.Sn.
Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu
Lusiati Kusumaningdiah, S.Sn., M.Si.
Koordinator Penetapan dan Pelaksanaan Standar
Safi’i Sarim, M.Sn.
Koordinator Pencatatan, Dokumentasi dan Pelaporan
Grafiria Vega Novrika, S.Pd.
Staf Sekretariat
Agustyarini, M.Pd.
Staf Sekretariat